BeritaHukumKasus

PENYIDIK KEJARI BINJAI TAHAN AGUNG RAMADHAN

697
×

PENYIDIK KEJARI BINJAI TAHAN AGUNG RAMADHAN

Sebarkan artikel ini

|Suaramassa.co.id|Binjai – Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026, Bahwa pada hari ini Senin 13 April 2026.

Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Atas Nama AGUNG RAMADHAN,S.Kom., dimana yang bersangkutan diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025 dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam Perkara Dugaan Tipikor ini Tersangka atas nama AGUNG RAMAHDHAN,S.Kom mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada Kelompok Tani dari RALASEN GINTING dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada AGUNG RAMADHAN, S.Kom dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Kemudian AGUNG RAMADHAN, S.Kom mencari penyedia atau kontraktor lalu AGUNG RAMADHAN, S.Kom bersama RALASEN GINTING menawarkan kegiatan Pekerjaan tersebut kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktormemberikan uang secara tunai (cash) ataupun melalui transfer kepada RALASEN GINTING melalui AGUNG RAMADHAN, S.Kom.

Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AGUNG RAMADHAN, S.Kom., telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Djoelham Binjai dan hasilnya kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan dimana saat ini AGUNG RAMADHAN, S.Kom ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai.

Sebagaimana diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya RALASEN GINTING ALS RG, JOKO WASKITONO ALs JW, SUKO HARTONO ALs SH dan AGUNG RAMADHAN, S.Kom., dari total 5 (lima) orang yang telah ditetapkan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.Ungkap kepala seksi Intelijen
RONALD REAGAN SIAGIAN, S.H., M.H.

(PBH SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *