BeritaPeristiwa

Sengketa Lahan Eks PT Torganda Memanas, Ribuan Anak Kemenakan Melayu Tambusai Turun ke Lokasi

65
×

Sengketa Lahan Eks PT Torganda Memanas, Ribuan Anak Kemenakan Melayu Tambusai Turun ke Lokasi

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Sengketa lahan ulayat eks PT Torganda di wilayah Afdelling 6, 7, dan 13 memasuki babak krusial. Sekitar 1.500 anak kemenakan Melayu Luhak Tambusai yang tergabung dalam Harimau Melayu Luhak Tambusai (HMLT) turun langsung ke lokasi sengketa pada Kamis (7/5/2026), menandai meningkatnya eskalasi persoalan agraria yang telah lama membayangi kawasan tersebut.

Massa yang datang dari berbagai wilayah seperti Tambusai, Dalu-Dalu, Talikumain, Rantau Panjang, Mahato hingga sebagian Rantau Kasai itu menyatakan kehadiran mereka merupakan gerakan murni anak kemenakan Melayu di bawah payung resmi LKA Luhak Tambusai. Mereka menepis berbagai isu yang menyebut adanya keterlibatan organisasi buruh maupun kepentingan kelompok eksternal dalam aksi tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Panglimo HMLT, Sahril Topan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bertujuan meninjau sekaligus mengamankan lahan 20 persen hak ulayat yang disebut telah diserahkan negara melalui PT Agrinas kepada LKA Luhak Tambusai.

“Kami tegaskan ini perjuangan adat. Tidak ada sangkut paut dengan organisasi buruh atau kepentingan lain. Kami juga memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh. Jangan membangun narasi menyesatkan yang justru memecah belah anak kemenakan sendiri,” ujarnya di hadapan massa.

Menurut Sahril, ruang musyawarah tetap terbuka bagi seluruh anak kemenakan Melayu dalam lingkup Luhak Tambusai. Ia menilai penyelesaian sengketa ulayat harus ditempuh melalui jalur adat dan musyawarah bersama, bukan melalui kepentingan korporasi maupun skenario pihak tertentu.

“Kami siap duduk bersehamparan dengan seluruh anak kemenakan Melayu dalam payung besar Luhak Tambusai untuk mencari jalan terbaik secara bermartabat. Sengketa ulayat adalah marwah adat, tempat penyelesaiannya di balai adat melalui musyawarah anak kemenakan, bukan melalui skenario perusahaan,” tegasnya.

HMLT juga menegaskan bahwa LKA Luhak Tambusai merupakan representasi payung adat eks Kerajaan Tambusai yang meliputi wilayah Tambusai dan Tambusai Utara secara historis, bukan sekadar batas administratif kecamatan. Karena itu, penyelesaian persoalan dinilai harus berpijak pada legitimasi adat dan sejarah sosial masyarakat Melayu Tambusai.

Situasi di lapangan sempat memanas dan diwarnai dinamika massa serta insiden lempar batu. Namun ketegangan berhasil diredam setelah para pihak mencapai kesepakatan bersama yang dibacakan langsung di hadapan massa.

Kesepakatan tersebut melibatkan LKA Luhak Tambusai, Melayu Mahato, Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK), Kapolsek Tambusai Utara, Camat Tambusai Utara, serta Kepala Desa Tambusai Utara.

Dalam kesepakatan itu, Afdelling 6, 7, dan 13 ditetapkan dalam kondisi status quo tanpa aktivitas panen dari pihak mana pun. Para pihak juga sepakat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi resmi di LKA Luhak Tambusai pada Jumat (8/5/2026) pukul 14.30 WIB.

Selain itu, pengamanan lahan akan dilakukan secara bersama guna mencegah konflik susulan, sementara setiap pelanggaran terhadap kesepakatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Panglimo HMLT, Nirwanto, menegaskan gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan konflik horizontal dengan masyarakat Melayu Rantau Kasai.

“Kami hadir untuk meninjau dan mengamankan lahan yang telah diberikan negara melalui mekanisme resmi. Tidak ada niat anarkis, apalagi memerangi saudara sendiri. Kami membuka ruang seluas-luasnya jika anak kemenakan Rantau Kasai ingin bersama-sama mengelola lahan ini secara adil dalam payung adat yang sama,” katanya.

Di tengah proses gugatan perdata yang masih berjalan, HMLT menyerukan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar menahan diri dari penyebaran opini sepihak yang dapat memperkeruh suasana.

Mediasi lanjutan di LKA Luhak Tambusai diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mendudukkan persoalan secara adat, hukum, dan musyawarah demi menjaga persatuan anak kemenakan Melayu di tengah sengketa yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *