Berita

Ketua Koperasi Kebun Aek Torop Bantah Tuduhan “Bank Gelap”, Tegaskan Seluruh Administrasi dan Pembukuan Lengkap

62
×

Ketua Koperasi Kebun Aek Torop Bantah Tuduhan “Bank Gelap”, Tegaskan Seluruh Administrasi dan Pembukuan Lengkap

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan – Ketua Koperasi Kebun Aek Torop, Hendra Pardede, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut koperasi diduga dijadikan alat bisnis pihak luar. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Hendra menjelaskan bahwa koperasi tidak pernah menjalankan praktik simpan pinjam uang sebagaimana yang ditudingkan. Program yang dijalankan, katanya, adalah membantu karyawan memperoleh kebutuhan seperti telepon genggam (HP), kacamata, dan kebutuhan lainnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Koperasi bukan memberikan pinjaman uang, tetapi membantu pembelian barang yang dibutuhkan karyawan. Justru banyak karyawan yang merasa terbantu dengan program tersebut,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa koperasi beroperasi layaknya “bank gelap”. Menurutnya, seluruh administrasi dan pembukuan koperasi tersusun dengan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam setiap pengajuan pembelian barang, kata Hendra, koperasi melakukan proses verifikasi terhadap kelayakan dokumen. Bahkan, untuk karyawan yang telah berkeluarga, persetujuan pasangan menjadi bagian dari mekanisme yang diterapkan agar seluruh pihak mengetahui adanya pengajuan tersebut.

Hendra menegaskan bahwa koperasi juga tidak menanggung kerugian apabila terjadi gagal bayar karena pembagian tanggung jawab telah diatur dalam mekanisme kerja sama yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan, Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, kerja sama operasional tertentu merupakan kewenangan pengurus sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan yang menjadi hak anggota disampaikan melalui forum koperasi sesuai mekanisme organisasi, sehingga anggota memperoleh informasi melalui jalur yang telah diatur.

Terkait hubungan dengan pihak ketiga, Hendra mengatakan bahwa seluruh kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai kesepakatan para pihak. Bentuk hubungan hukum tersebut mengikuti isi perjanjian yang berlaku.

Mengenai dugaan adanya komisi pribadi, Hendra membantahnya. Ia menegaskan tidak ada komisi maupun keuntungan pribadi yang diterima pengurus di luar hak yang telah ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota dan ketentuan koperasi.

“Seluruh pendapatan koperasi dicatat dalam pembukuan dan menjadi bagian dari laporan keuangan yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada anggota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi koperasi dicatat sesuai standar pembukuan koperasi dan dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan. Apabila terdapat pendapatan yang menjadi hak koperasi, maka akan diperhitungkan dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai keputusan Rapat Anggota.

Terkait isu penggunaan rekening pribadi, Hendra menyatakan seluruh transaksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihak koperasi terbuka apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan pengawasan. Apabila ada pihak yang ingin melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, kami siap bersikap kooperatif dan menunjukkan seluruh dokumen yang diperlukan,” tegas Hendra.

Melalui klarifikasi ini, Hendra berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari pihak yang berwenang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *