Berita

Bantah Isu Potongan Upah, PTPN IV Kebun Sei Kebara Tegaskan Kacamata Rp700 Ribu Ditanggung Perusahaan

6
×

Bantah Isu Potongan Upah, PTPN IV Kebun Sei Kebara Tegaskan Kacamata Rp700 Ribu Ditanggung Perusahaan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN – Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang kembali menyoroti persoalan fasilitas kacamata bagi karyawan, termasuk adanya penyebutan nilai sekitar Rp700 ribu yang dikaitkan dengan pekerja pemanen.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Arul selaku APK (Asisten Personalia Kebun) PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara, mewakili manajemen perusahaan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Arul menegaskan bahwa informasi mengenai nilai Rp700 ribu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan karyawan maupun masyarakat.

Menurutnya, Rp700 ribu tersebut merupakan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk kebutuhan kacamata resep atau kacamata obat, bukan merupakan potongan gaji, upah, maupun utang yang dibebankan kepada pekerja.

“Nilai Rp700 ribu itu merupakan bantuan dari perusahaan kepada karyawan yang membutuhkan kacamata resep. Itu bukan potongan dari gaji atau upah karyawan,” tegas Arul.

Kacamata Resep Ditanggung Perusahaan

Arul menjelaskan bahwa perusahaan memberikan fasilitas kacamata resep kepada karyawan yang memang memiliki kebutuhan berdasarkan pemeriksaan kesehatan mata.

Pemberian fasilitas tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat tahapan yang harus dilalui oleh karyawan, salah satunya mendapatkan pemeriksaan serta keterangan atau rekomendasi dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.

Setelah terdapat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menunjukkan bahwa karyawan membutuhkan kacamata resep, pengajuan fasilitas tersebut kemudian dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di perusahaan.

“Untuk kacamata resep, perusahaan tetap memberikan bantuan dan menanggungnya. Tentunya ada tahapan, seperti pemeriksaan dan keterangan dari rumah sakit terlebih dahulu,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, menurut manajemen, fasilitas kacamata resep merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap kebutuhan kesehatan karyawan.

Bukan Potongan Gaji Karyawan

Manajemen kembali menegaskan bahwa nilai bantuan sekitar Rp700 ribu tersebut tidak dipotong dari gaji karyawan.

Artinya, karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak kemudian dibebankan pengembalian atau pemotongan upah sebesar nilai bantuan tersebut.

“Ini perlu kami luruskan. Rp700 ribu itu bantuan dari perusahaan, bukan potongan gaji karyawan,” kata Arul.

Menurutnya, penyebutan angka tersebut tanpa menjelaskan konteksnya secara utuh dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Karena itu, manajemen berharap informasi mengenai fasilitas kacamata tersebut dapat dipahami sesuai mekanisme sebenarnya.

Karyawan Bebas Memilih Tempat Pembuatan Kacamata

Selain persoalan nilai bantuan, manajemen juga memberikan penjelasan mengenai tempat karyawan mendapatkan atau membuat kacamata resep.

Arul menegaskan bahwa manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara tidak merujuk atau mewajibkan karyawan mengambil kacamata di tempat tertentu.

Karyawan diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri tempat atau optik yang akan digunakan untuk membuat kacamata resep sesuai kebutuhannya.

“Manajemen tidak menentukan karyawan harus mengambil atau membuat kacamata di tempat tertentu. Karyawan bebas memilih dan mengajukannya di tempat yang mereka inginkan,” terang Arul.

Namun demikian, pengajuan fasilitas tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme administrasi yang berlaku agar bantuan perusahaan dapat diproses sebagaimana mestinya.

Bentuk Perhatian Perusahaan kepada Karyawan

Lebih lanjut, manajemen menilai fasilitas kacamata resep tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan, khususnya bagi pekerja yang mengalami gangguan penglihatan dan membutuhkan alat bantu penglihatan.

Perusahaan tetap memberikan dukungan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga proses pengajuan fasilitas.

Manajemen berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada publik mengenai persoalan yang diberitakan.

PTPN IV Regional I Kebun Sei Kebara juga menegaskan keterbukaannya terhadap kritik maupun masukan dari karyawan. Namun, manajemen berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Dengan adanya penjelasan tersebut, manajemen kembali menegaskan bahwa nilai Rp700 ribu yang disebut terkait kacamata merupakan bantuan perusahaan, bukan potongan gaji karyawan, dan biaya fasilitas kacamata resep tersebut ditanggung oleh perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karyawan yang membutuhkan kacamata resep juga tidak diarahkan ke tempat tertentu karena diberikan kebebasan untuk memilih sendiri tempat pengajuan atau pembuatan kacamata, setelah memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi yang ditentukan. (tim/red/rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *