BeritaKasus

Polisi Bekuk Pria di Mahato, Sabu 10 Gram dan 29 Ekstasi Disita

48
×

Polisi Bekuk Pria di Mahato, Sabu 10 Gram dan 29 Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial R (46), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 10 gram serta 29 butir ekstasi seberat kotor 11,81 gram.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua lembar plastik bening, satu kotak putih merek Taff LED, satu tabung bening, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit telepon genggam Vivo warna hitam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin (24/8/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Mahato.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya mengamankan R di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui narkotika yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AP yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap R. Hasilnya menunjukkan positif metamfetamina. Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, R dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Dendy Gusrianto menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika.

“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *