SIAK — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak mengungkap tiga perkara karhutla dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran tidak luput dari jerat hukum.
Perkara pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako (BSP) Dayun KM 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan hutan produksi dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 37 hektare.
Penyidik kemudian menetapkan dua orang, MS dan MPS, sebagai tersangka pada Minggu, 6 September 2026. Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan sekaligus terkait dengan dugaan tindak pidana membakar hutan dan lahan.
Sejumlah barang bukti diamankan dari perkara tersebut, antara lain cangkul, mesin rumput, parang, karung berisi pupuk dolomite yang sebagian telah digunakan, mesin semprot rumput serta jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Kasus kedua terjadi di areal konsesi HTI PT Arara Abadi di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, mengakibatkan sekitar 1,3 hektare lahan terbakar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan YT sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi Pertalite, Biosolar dan oli, serta kayu bekas terbakar.
Sementara itu, perkara ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu, 6 September 2026. SBNG ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Lahan yang terdampak dalam kasus tersebut sekitar 0,9 hektare. Polisi menyita ember, mancis, kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Total luasan lahan yang terbakar dalam tiga perkara tersebut mencapai sekitar 39,2 hektare.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar ancaman terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dalam aktivitas pengelolaan lahan.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Penyidik Sat Reskrim Polres Siak masih mendalami masing-masing perkara untuk memastikan konstruksi tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum para tersangka.












