BeritaHukum

Bongkar Muat Cangkang Sawit di Kubang Tetap Beroperasi, Respons APH Dipertanyakan

21
×

Bongkar Muat Cangkang Sawit di Kubang Tetap Beroperasi, Respons APH Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR — Aktivitas bongkar muat cangkang sawit yang sebelumnya menjadi sorotan di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, hingga kini disebut masih tetap berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana langkah penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap.

Informasi mengenai kegiatan bongkar muat cangkang sawit tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum melihat adanya tindakan nyata di lapangan terkait aktivitas yang menjadi sorotan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Lokasi kegiatan disebut berada di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, tidak jauh dari kawasan SMA Plus Pekanbaru.
Salah satu hal yang menjadi perhatian awak media adalah adanya dugaan praktik penyiraman air terhadap cangkang sawit setelah proses bongkar muat. Penyiraman tersebut diduga dilakukan untuk menambah kembali berat atau tonase cangkang setelah sebagian material dibongkar.

Temuan tersebut masih terus didalami. Awak media berupaya memperoleh informasi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman atau delivery order (DO), asal cangkang, pihak penampung, serta informasi dari pabrik kelapa sawit (PKS) terkait mekanisme pengiriman dan penerimaan cangkang tersebut.

Termasuk, perlu diketahui apakah pihak PKS mengetahui adanya praktik penyiraman air terhadap cangkang setelah proses bongkar muat dan apa dasar atau alasan dilakukannya kegiatan tersebut.
Secara prinsip, apabila terdapat dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, informasi maupun laporan masyarakat maupun media semestinya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Sebelumnya, informasi mengenai aktivitas tersebut juga telah disampaikan kepada Kapolsek Siak Hulu maupun Kapolres Kampar. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang dapat dikonfirmasi kepada awak media.

Kondisi itu kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas usaha yang tidak dilengkapi perizinan atau terdapat pelanggaran dalam proses bongkar muat, masyarakat tentu berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan secara transparan.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Awak media masih berupaya menggali informasi lebih jauh mengenai legalitas kegiatan, asal-usul cangkang, dokumen pengangkutan, pihak penampung, serta mekanisme bongkar muat yang berlangsung di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *