Kapolres Kaur Tegaskan Komitmen Berikan Perlindungan dan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak*
*KAUR* – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri menggemparkan masyarakat Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Seorang pria berinisial S.A. (49), warga Kabupaten Kaur, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kaur untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan *press release* yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur *AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P.*, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 15.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kaur didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur *AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H.*, Kasihumas Polres Kaur *IPTU Slamet Ambyah, S.H.*, Kanit PPA *IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M.*, serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Ibu Lydia.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026, dengan jumlah kejadian yang diduga mencapai lebih dari 30 kali.
Korban merupakan anak perempuan yang saat dugaan kejadian pertama masih berusia 16 tahun. Untuk melindungi privasi dan masa depan korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di kamar korban di rumah tempat tinggal keluarga di wilayah Kabupaten Kaur.
*DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERJADI BERULANG KALI*
Berdasarkan kronologi perkara, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan sejak Juli 2024. Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada Maret 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan hubungan orang tua dan anak, yang seharusnya dilandasi kasih sayang, perlindungan, serta tanggung jawab terhadap keselamatan anak.
*KAPOLRES KAUR: PERLINDUNGAN ANAK MENJADI PRIORITAS*
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Kaur.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban.
“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.
*TERSANGKA DITAHAN, PENYIDIKAN BERLANJUT*
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara dengan ancaman hukuman
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kaur. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kaur menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Perlindungan terhadap korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Polres Kaur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak.










