Pekanbaru suaramassa.co.id – satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Pekanbaru, Rabu (10/5/2023).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan di Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.
“Benar pelaku MS sudah ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku ini diduga melakukan pelecehan seksual di Rumah Sakit Swasta” ujarnya, Kamis (11/5/2023) siang.
Diterangkan Kapolresta Pekanbaru saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di RSI Ibnu Sina Pekanbaru, Sabtu (6/5/2023) dengan korban ADP.
” Aksi dilakukan pelaku saat korban sedang pingsan atau tak sadarkan diri di kamar rumah sakit,” lanjut Jefri.
Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
“Berdasarkan laporan, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kabupaten Kampar. Disana pelaku diamankan tanpa perlawanan,” pungkas Jefri.
Pelaku terjerat Pasal 290 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara.(W)












