Berita

Galian C Di Duga Ilegal Bebas Beroperasi

248
×

Galian C Di Duga Ilegal Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Kampar suaramassa.co.id, – Patah satu tumbuh berganti, itulah pribahasa yang cocok di sematkan kepada pelaku usaha galian c jenis pasir Jl. Lintas Timur pasir putih, km 8 di gg. persawahan, siak hulu, kampar.

Patah satu hilang berganti biasanya jika ada yang yang hilang ada penggantinya, di mana pelaku usaha galian c jenis pasir yang yang di duga milik iniasl HJ yang di Jl. mawar telah dilakukan penertiban dan penangkapan oleh pihak kepolisian, setelah tidak adanya operasional di Jl. Mawar tersebut ada usaha galian c jenis pasir yang di duga ilegal di Jl. Lintas Timur Km. 8 gg persawahan, siak hulu, kampar yang diduga milik inisial S.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari pantauan awak media banyak keluar masuk mobil dump truck membawa pasir dari lokasi penambangan galian c tersebut.

Narasunber yang tidak disebut namanya ” iya bang, banyak keluar masuk mobil coltdiesel mengangkat pasir ” kamis, (11/5/2023).

Padahal sudah ada aturan berlaku yang harus ditaati di dalam pasal UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin, S.H., M.H “oke, terimakasih infonya”, ucapnya, kamis, (11/5/2023).

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *