Kasus

Penegakan Hukum Di Polsek Siak Hulu Dipertanyakan, Fora-Pramin : “Ada Udang Di Balik Batu”

244
×

Penegakan Hukum Di Polsek Siak Hulu Dipertanyakan, Fora-Pramin : “Ada Udang Di Balik Batu”

Sebarkan artikel ini

Kampar (suaramassa.co.id ) – Ketua Fora-Pramin Adv. Sapala Sibarani, S.H menilai adanya kepentingan serta maksud tertentu dari pihak polsek siak hulu dalam menindak pelaku usaha galian c ilegal dan usaha cangkang yang ilegal yang ada diwilayah hukum polsek siak hulu.

” Dugaan kuat penegakan hukum di wilayah hukum polsek siak hulu, polres kampar sedang tidak baik, seperti ada udang dibalik batu. Masalah kegiatan kegiatan ilegal di depan mata, tidak di Lidik polsek setempat, penuh tanda tanya bagi publik.
Semestinya Irwasum, Propam Polri, Kapolda Riau harus turun tangan.
Bila perlu Kapolres dan Kapolsek nya di evaluasi.
Masyarakat butuh tranparansi nyata dari polri yang berjargon Presisi, pungkasnya”. Minggu, (21/5/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Belum lama ini adanya pemberitaan di laman media yang dimana Kapolsek turun mengkroscek lokasi galian c ilegal di jalan raya pangkalan baru yang tidak jauh dari polsek siak hulu tidak melihat adanya aktifitas dan excavator di lokasi.

“Kita telah lakukan cross check secara bersama dengan melibatkan awak media, ternyata lokasinya berada di Desa Baru dan kita lihat tidak ada aktivitas didalamnya, bahkan alat berat (excavator) pun tidak terlihat,” ucap Kapolsek”, dilansir dari laman media PACUNEWS.COM, (9/5/2023).

Dari temuan awak media di lokasi galian c jenis tanah urug yang ada di jl. pangkalan baru, desa baru, kecamatan siak hulu yang sebelumnya sudah dilakukan kroscek oleh kapolsek siak hulu masih saja ditemukan aktifitas pengerukan tanah dan dimuat ke dumpteruck coltdiesel.

Dari narasumber dilapangan mengatakan, ” hanya meratakan aja tinggal ini bang, ujarnya. Sabtu, (20/5/2023).

 

*galian c yang di gg persawahan*

Belum adanya penindakan dari polsek siak hulu kepada penambang galian c yang diduga ilegal di gg persawahan. Dari temuan awak media dilapangan masih saja ditemukan alat excavator memindahkan ke mobil dumptruck. Sabtu, (20/5/2023).

Dari narasumber menyebut, yang memiliki usaha galian c yang di gg persawahan, jl. lintas timur km. 8 pasir putih di duga oknum perangkat desa baru inisil M.H. Jumat, (19/5/2023).

Ketika dikonfirmasi Inisial M.H lewat pesan whatsapp tidak menjawab meski centang 2 biru. Minggu, (21/5/2023).

*Mafia Cangkang Ilegal*

Sudah banyak laporan kepada polsek siak hulu adanya kegiatan mafia cangkang ilegal di tiga titik yang beraktifitas di jl. lintas timur pasir putih belum tersentuh hukum.

temuan awak media dilapangan kegiatan bongkar muat atau pemindahan cangkang dari mobil truck ke mobil truk yang sudah disediakan pelaku usaha dan ada juga yang langsung di bongkar ke lantai. Sabtu, (20/5/2023).

Ketika dikonfirmasi kapolsek AKP. Zainal Arifin, S.H., M.H lewat pesan singkat whatshapp bungkam meskipun centang 2 biru. Minggu, (21/5/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *