Apriyadi Abdullah caromalella ketua DPC.gabungan wartawan Indonesia (GWI)tulang bawang menegas kan,kewajiban memasang plang papan nama tersebut, di tegaskan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Aturan dibuat di Undang undangkan Yang wajib dilaksanakan, dugaan di SMP Darul Ulum dalam pelaksaaan kegiatan 3 bagunan di sekolah di duga Banyak Aturan UU yang di langar.
Degan ini Apriyad Abdullah caromalella ketua (DPC GWI) tulang bawang degan tegas memerintah kan kepada bapak sekretaris DPC kabupaten tulang bawang untuk mendampingi ketua investigasi untuk konfirmasi terkaiet 3 bangunan sekolah SMP Durul ulum kec.penawar aji untuk surve ke lapangan Senin 03/07/2023.
kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam, Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).terangnya
terkait papan plang proyek harus di adakan sesuai UU NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik supaya sumber dana yang di gunakan masyarakat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu, atau lama pengerjaan proyek tersebut, yang sudah diatur oleh peraturan presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012, (Perpres) nomor 54 tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lanjut terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Banprop, APBN atau APBD, ataupun sumbangan yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan proyek tetap harus dipasang,” Pungkasnya,
Sampai berita ini diterbitkan, kami dari tim awak media sudah berusaha ingin komfirmasi terkait dugaan proyek siluman ke Kepala Sekolah SMP Durul ulum ke kediaman beliau, beliau sulit di pertemukan bahkan di duga beliau sibuk untuk persiapan pemilihan kakam, dan kami akan terus menggali informasi Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten tulang bawang yang berkompeten dalam hal ini.(TIM/Red)












