Rokan Hulu suaramassa.co.id – Pengurus Koperasi Petani Sawit Karya Bhakti (KB) Dusun III Mompa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ketua Sahbela Dalimunthe laksanakan rapat anggota Sabtu (29/7/2023).
Rapat di kantor Koperasi setempat di Desa Tanjung Medan, Pasca terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pekanbaru dengan Nomor : 209/Pdt.G/2022/PN Pbr, tanggal 17 Juli 2023.
Putusan tersebut menolak gugatan penggugat Afrizal, SH dkk pada kepengurusan koperasi yang bekerja sama dengan PT Torganda perkebunan kelapa sawit kebun Batang Kumu II.
Turut hadir tokoh masyarakat Rantau Kasai yang juga sebagai Humas Koperasi Tani Sawit Karya Bakti Dusun III Mompa yang disepakati pengurus dan anggota, Haji Sutan Nurman Tuneh Bin Sutan Haji P. Ramli, Tokoh Masyarakat Selasa Daulay serta pengurus dan anggota Koperasi setempat.
Menjawab wartawan Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bhakti (KB) Dusun III Mompa Mahato Sahbela Dalimunthe menyayangkan ketidak hadirnya dari Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi Rohul, Camat Tambusai Utara dan Pihak Manajemen PT Torganda dalam rapat tersebut, meski undangan sudah disampaikan sebelumnya.
“Rapat hari ini sebagai niat baik untuk menyampaikan secara resmi putusan pengadilan negeri Pekanbaru ini kepada anggota dan manajemen PT Torganda hingga kepada pihak pemerintah, yang sebelumnya sudah kami sampaikan tembusan,” kata Sahbela Dalimunthe.
Ia juga mengancam akan menduduki lahan mereka, karena menurutnya undangan mereka tidak dihargai.
“Kami akan menduduki lahan kami masing-masing lagi,” tambahnya lagi didampingi pengurus.
Sementara itu kuasa hukum Koperasi Petani Sawit Karya Bhakti (KB) Dusun III Mompa Mahato Sahbela Dalimunthe, Daniel Pratama akan membawa masalah koperasi Petani Sawit Karya Bhakti (KB) Dusun III Mompa Mahato ini ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung
“Masalah ini kami akan laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung,” ungkapnya.












