Kapolres Tulang Bawang
(AKBP James Hutajulu S.I.K, S.H, M.H, M.I.K, Asisten Bid pemerintahan dan kesra Kabupaten Tulang bawang, Forkopimda Tulang, Ketua Yayasan Cahaya Putra Selatan (YCPS) Tulang Bawang, Kepala BNNK Lampung Timur, Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang, Camat serta kepala Kampung Kampung Tri Tunggal Jaya
Terdapat 2 pola dalam Rehabilitasi narkoba
1. Rehabilitasi medis
Menurut undang undang no 35 tahun 2009, rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membantu seorang korban penyalahguna terlepas dari narkoba.
2. Rehabilitasi Sosial.
Pengguna narkoba tidak hanya menderita secara fisik, namun juga secara mental. Akibat langsung dari gangguan mental penyalahguna narkoba adalah sikap sosial yang buruk. Tidak sedikit pengguna narkoba terdiskriminasi di lingkungan masyarakatnya karena stigma negatif yang dibawa oleh narkoba tersebut.
Senin 12/02/2024/
Arahan PJ Bupati :
*Narkoba merupakan musuh terbesar bagi kemajuan Bangsa dan Negara, Kabupaten Tulang Bawang serius dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotik dan Obat-obatan Terlarang.
*Narkoba merupakan salah satu ancaman dalam era Bonus Demografi Oleh karena itu mari membangun generasi muda untuk menjadi generasi yang luar biasa, generasi penerus yang inovatif, berprestasi dan jauh dari Narkoba.
*Terima Kasih kepada BNN dan pihak-pihak terkait lainnya yang terus bersinergi dengan Pemerintah Tulang Bawang untuk bersama memerangi peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Tulang Bawang sebagai Kabupaten Udang Manis (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif dan
Sejahtera)
Smm (ab/red)












