Berita

Aparat Penegak Hukum Diharapkan Tangkap Pelaku Tambang Tanah Urug Yang Tidak Memiliki Izin Di Siak Hulu

209
×

Aparat Penegak Hukum Diharapkan Tangkap Pelaku Tambang Tanah Urug Yang Tidak Memiliki Izin Di Siak Hulu

Sebarkan artikel ini

Kampar suaramassa.co.id, – Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

Namun melakukan kegiatan usaha haruslah patuh pada regulasi peraturan perundang-undang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Di desa pangkalan baru, kecamatan siak hulu, kabupaten kampar awak media menemukan kegiatan tambang tanah urug, dilihat dari alat excavator merk hitachi yang mengeruk tanah dan memindah kan ke coltdiesel yang banyak mengantri.

Awak media mewawancarai salah pengawas di lapangan saya pekerja disini bg, kordinasi kepada pak andika aja bang dan memberikan nomor ponsel pak andika, selasa (4/4/2023).

Pada saat dikonfirmasi Andika mengatakan itu tanah saya, dan saya gunakan tanah tersebut menimbun tanah saya ditempat lain, dan saya sudah ada kordinasi dengan RT setempat, ujarnya, selasa (4/4/2023).

Ditempat lain pada saat dikonfirmasi secara langsung RT pak syamsul mengatakan tanah tersebut memang milik andika, dan dia menimbun tanah nya yg ditempat lain, ucapnya selasa, (4/4/2023).

Berdasarkan narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada awak media, andika itu pengawas lapangan dari pak diki, pak diki inilah pemborong yang menimbun tanah pak iswandi, ujarnya, selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri menindak ekspor dan pertambangan ilegal. Jokowi menyebut ekspor ilegal mengganggu proses hilirisasi.

“Kalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan, ya proses hilirisasi, proses industrialisasi itu menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi seusai memberikan pengarahan di Rapat Pimpinan TNI-POLRI 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Jokowi mengatakan ekspor ilegal berdampak terhadap penerimaan negara yang berkurang. Menurut Jokowi, aparat sudah tahu tugas yang harus dilakukan terkait ekspor ilegal tersebut.

“Kalau ekspor ilegal misalnya timah masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang. Sehingga tugas TNI Polri. Kalau di laut ya polisi air, Bakamla, TNI AL, misalnya. Dan saya kira sudah ngerti apa yang dilakukan,” ujar Jokowi.

Di dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Siak Huku AKP Zainal Arifin, S.H. M.H lewat pesan whatshap belum menjawab sampai berita ini terbit.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *