Berita

Belum Sempat Pompa, 2 Pria Ini Malah Diciduk Satres Narkoba.

329
×

Belum Sempat Pompa, 2 Pria Ini Malah Diciduk Satres Narkoba.

Sebarkan artikel ini

Ket Gambar : Terduga Pemakai Saat Diamankan Satres Narkoba(doc/humas)

 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Labuhanbatu – Katim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 5 orang anggotanya berhasil menangkap 2 orang pemakai sabu.

Kedua pria tersebut adalah, SL 46) alias Ijal, penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dan pria SR (56) alias Syamsul, penduduk Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kec. Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30.Wib Team l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap sekaligus dalam waktu dan tempat bersamaan 02 orang pelaku Narkotika jenis sabu, ungkapnya Selasa (14/5/2024)

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim I Unit 2 Opsnal mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering adanya pemakai sabu-sabu di Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,”

Sopar menjelaskan, Hingga pada Kamis, (09/05/2024) sekira pukul 23.30.Wib Tim I Unit 2 Opsnal melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SH Alias Ijal dan SR Alias Samsul kemudian ditemukan 01 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto, 01 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG Als Buyung penduduk Gg. Sado Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, beber Kasat.

Lanjut Kasat, hingga saat ini pelaku BG alias Buyung belum berhasil ditemukan.

“Kedua pelaku SH alias Ijal dan SR alias Samsul berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap kedua pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ucap Kasat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *