Berita

Calon Bupati, Gubernur Diimbau Mematuhi Azas Netralitas Yang Diamanatkan UU No.5/2014

862
×

Calon Bupati, Gubernur Diimbau Mematuhi Azas Netralitas Yang Diamanatkan UU No.5/2014

Sebarkan artikel ini

KAUR, SuaraMassa.co.id-Meski belum memasuki masa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Gubernur dan wakil Gubernur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur diimbau untuk tetap mematuhi asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini dinyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain diatur dalam undang undang tentang netralitas ASN, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal tentang netralitas ASN.

Kemudian dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Dimana pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.

Tiga undang undang diatas cukup jelas mengatur norma norma bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

Ditambah lagi adanya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Berharap, norma norma tersebut semoga dipatuhi ASN Camat dan kades di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024 ini akan menggelar Pilkada.(ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *