PELALAWAN (SM) – Personil Polsek Kerumutan Polres Pelalawan, lakukan himbauan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membakar, Minggu, (12/03/2023).
Himbauan ini dipimpin Kanit Samapta Bripka Rahmad dan diikuti 2 Personil Polsek Kerumutan lainnya.
Dengan menyisir lokasi yang rawan terjadi kebakaran di wilayah hukumnya. Kapolsek Kerumutan IPDA Edi Winoto, SH,.M.H. membenarkan, kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan mengaku dilaksanakan secara rutin.
“Personil memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, mengajak tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Bagi pelaku pembakaran, akan kita tindak degan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek mengakhiri.