JAMBI | SUARAMASSA.CO.ID — Kasus dugaan penipuan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Jambi kembali menjadi sorotan publik. Nilai dana yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut disebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Angka fantastis tersebut diungkap kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo. Keterangan itu disebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dan telah diberitakan sejumlah media di Jambi.
Dalam perkara ini, dugaan penipuan disebut berjalan melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Untuk skema kuota reguler, kuasa hukum menyebut terdapat puluhan calon peserta yang telah menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang. Dari skema tersebut, 26 peserta disebut gagal lolos dengan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, skema kuota khusus disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp14 miliar, sehingga jika digabungkan, total dana yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut mendekati Rp28 miliar.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah munculnya dugaan bahwa sebagian dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan kepolisian. Kuasa hukum MD menyebut adanya dugaan aliran dana kepada seorang mantan pejabat utama Polda Jambi berinisial Kombes Pol H.
Namun, tudingan mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan BAP dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak yang disebut. Karena itu, pembuktian dan penelusuran aliran dana menjadi kewenangan penyidik.
Kasus ini juga mendapat perhatian karena dua oknum anggota Polri yang disebut terlibat dalam perkara tersebut telah menjalani proses etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kini publik menunggu langkah penegak hukum untuk mengungkap secara terang ke mana aliran dana puluhan miliar rupiah tersebut mengalir, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak lain yang menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Terlebih, perkembangan terbaru menyebut perkara ini juga didalami dari sisi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai perkara berhenti hanya pada pelaku di lapangan apabila nantinya penyidikan menemukan adanya pihak lain yang turut berperan atau menerima aliran dana.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












