BeritaHukum

Diduga Abaikan Putusan Inkrah PTUN, Aktivitas PT Arara Abadi di Lahan Adat Batin Singeri Berpotensi Pidana

228
×

Diduga Abaikan Putusan Inkrah PTUN, Aktivitas PT Arara Abadi di Lahan Adat Batin Singeri Berpotensi Pidana

Sebarkan artikel ini

Pelalawan — Aktivitas penumbangan yang diduga dilakukan PT Arara Abadi di lahan adat masyarakat Batin Singeri di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana dan perdata.Dugaan tersebut muncul karena kegiatan itu dilakukan di atas lahan yang telah dinyatakan berada di luar penguasaan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta telah dieksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama masyarakat adat Batin Singeri menemukan adanya aktivitas penumbangan di wilayah sengketa. Lahan tersebut sebelumnya telah menjadi objek eksekusi PTUN Pekanbaru pada Januari 2023, menyusul putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat adat.
Berpotensi Melanggar Hukum Perdata
Secara hukum perdata, tindakan memasuki dan mengelola lahan pasca-eksekusi pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Perbuatan tersebut dinilai melanggar hak penguasaan sah masyarakat adat Batin Singeri, mengabaikan putusan pengadilan yang telah mengikat para pihak, serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Apabila terbukti, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian serta meminta penghentian seluruh aktivitas di atas lahan sengketa.

Potensi Unsur Pidana dan Pembangkangan Putusan Pengadilan
Selain aspek perdata, dugaan aktivitas penumbangan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Tindakan yang dilakukan di atas lahan yang telah dieksekusi pengadilan dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan atau contempt of court, yakni sikap tidak menghormati dan tidak menaati putusan hukum yang telah final.

Lebih lanjut, aktivitas memasuki dan menguasai lahan tanpa hak juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah, serta pasal pidana lainnya apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian terhadap pihak lain.
Ancaman terhadap Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat Batin Singeri menilai dugaan aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan wilayah adat yang telah mereka kuasai secara turun-temurun dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan eksekusi juga telah dilakukan. Jika kegiatan ini masih berlangsung, kami menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hukum yang nyata,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat adat Batin Singeri.

Belum Ada Klarifikasi dari Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penumbangan di lahan adat pasca-eksekusi tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

Sementara itu, masyarakat adat Batin Singeri mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dan perdata dalam aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar putusan pengadilan ditegakkan secara konsisten demi kepastian hukum dan untuk mencegah terjadinya preseden buruk dalam penyelesaian konflik agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *