BeritaHukumLingkungan

Diduga Abaikan Putusan MA, PT Arara Abadi Tetap Tebang Kayu di Wilayah Adat Batin Sengeri

201
×

Diduga Abaikan Putusan MA, PT Arara Abadi Tetap Tebang Kayu di Wilayah Adat Batin Sengeri

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – PT Arara Abadi Distrik Sorek diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di wilayah adat milik Masyarakat Hukum Adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP. Ia menyebutkan bahwa PT Arara Abadi telah melakukan panen atau penebangan kayu di lahan seluas sekitar 100 hektare di desa telayap, kecamatan pelalawan dari total 2.090 hektare wilayah adat yang telah melalui proses verifikasi teknis (vertek) dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Sianturi, kawasan tersebut juga telah diajukan dalam skema Perhutanan Sosial dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dipertimbangkan oleh pemerintah. “Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui verifikasi teknis, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun verifikasi Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri,” ujarnya saat dikonfirmasi di lapangan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, dan dinyatakan dapat dipertimbangkan oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Sianturi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kami sudah melaporkan ke Gakkum dan APH. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin untuk beraktivitas di wilayah ini,” tegasnya.

Hasil pantauan tim media di lapangan menemukan adanya aktivitas penumbangan kayu yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi terlihat bekas lintasan alat berat yang masih aktif, serta tumpukan kayu hasil tebangan yang berada di dalam kawasan sengketa tersebut.

Ketua dan pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas penebangan tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan serta ancaman serius terhadap keberlangsungan wilayah adat dan hak masyarakat hukum adat Batin Sengeri.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi aktivitas masih berjalan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ungkap Sianturi.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan, menindak tegas pihak yang diduga melanggar hukum, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penebangan kayu eucalyptus yang diduga bertentangan dengan klaim wilayah adat Batin Sengeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *