Peristiwa

Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Galian C Di Polres Kampar, Asumsi Publik Mencuat

285
×

Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Galian C Di Polres Kampar, Asumsi Publik Mencuat

Sebarkan artikel ini

Kampar suaramassa.co.id, – Beredarnya informasi dari masyarakat adanya penindakan dari kepolisian resor kampar terhadap tambang galian C jenis pasir yang berada di desa baru, kec. siak hulu, kab. kampar.

Dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, benar bang kemarin ada penangkapan di quari inisal HJ seminggu yang lalu, dari polres kampar langsung yang turun bang, ucapnya, sabtu, (15/4/2023)

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari narasumber yang lain mengatakan, iya bang, dua pekerja ditangkap dan dibawa ke polres, tetapi sudah dilepas kok bg, tegasnya, senin, (17/4/2023).

Ditempat lain informasi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan infonya bang yang ditangkap kemaren membayar uang 50 juta, ujarnya, rabu, (19/04/2023).

Padahal bapak presiden joko Widodo sudah menegaskan kepada TNI/POLRI untuk menindak pertambangan ilegal, namun tindakan yang dilakukan kepolisian sektor Kampar yang diduga melepaskan pelaku usaha tambang galian c dikarenakan dibayar 50 juta sudah sangat menciderai hukum di indonsia, dan tidak taat kepada perintah presiden republik indoneisa Ir. Joko Widodo.

Di dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Menurut Adv. Sapala Sibarani, S.H sekaligus ketua Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia ( FORA-PRAMIN ) yang dikenal fokal mengkritisi penegak hukum menyebut “jika informasi polres Kampar telah mengamankan orang pekerja dugaan tambang galian c jenis pasir ilegal di Siak hulu, namun ternyata di bebaskan lagi.

Ini ada apa ? Sementara di laman media telah viral pemberitaan masalah galian-galian ilegal.

Maka dengan itu, jika informasi pengamanan ini betul, ternyata di bebaskan ini ada patut di duga ada yang janggal.

Maka di minta Kapolda Riau melalui Bidpropam melakukan pemeriksaan awal.

Semestinya harus segera di tindaklanjuti Bidpropam CQ Paminal agar tidak menjadi asumsi miring publik.

karena negara kita negara hukum dan harus taat kepada hukum,

berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

dalam Pasal 52 KUHP:

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sehingga perbuatan polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.

Dan juga Pasal 12 UU No 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima gratifikasi” ujarnya.

Pada saat di konfirmasi Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K lewat pesan whatsapp Tidak ada respon , rabu, (19/4/2023).

Ditempat terpisah Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H juga tidak ada tanggapan pada saat di konfirmasi lewat pesan whatshapp hingga berita ini ditayangkan Redaksi, jumat, (28/4/2023).

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *