BIMA suaramassa.co.id – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL) menyegel kantor desa laju kecamatan Langgudu saat melaksanakan aksi Demonstrasi di halaman kantor desa laju, pasalnya penyegelan tersebut akibat kekecewaan dari masa aksi lantaran Kepala Desa (Kades) Laju kabur saat di tagih janji politiknya oleh masa aksi, (16/05/2023).
“Jadi untuk penyegelan yang ada di kantor desa Laju ini memang benar terjadi,” kata Adhar selaku Ketua Umum HIMPEL saat dimintai konfirmasi oleh media ini, Selasa (16/05/2023).
Para Mahasiswa yang tergabung dalam HIMPEL menyegel kantor tersebut pada hari Selasa sekitar pukul 11:00 Wita. Mereka menyegel kantor desa sebagai bentuk Protes terhadap Kelakuan Kades tersebut.
“semua tuntutan yang kami bawa tidak di tanggapi oleh Kades karena Kades Kabur saat kami melaksanakan aksi demonstrasi, ungkap Adhar selaku Ketua Umum Himpel”.
“Kita telah membawa tuntutan demi kemajuan Masyarakat Laju, Namun tidak di indahkan Oleh Kades, malahan Kades Kabur saat kami hadir di Kantor Desa, oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju beserta jajaran dan sekaligus masyarakat desa laju menyegel kantor desa laju sebagai ungkapan kekecewaan kami terhadap Pemerintah Desa laju” ujar Adhar.
Selain persoalan kaburnya Kades saat HIMPEL menggelar Aksi hingga berujung penyegelan kantor desa, diketahui juga bahwa Mahasiswa dan Pelajar laju yang tergabung dalam HIMPEL membawa tuntutan sikap agar (1), transparansi anggaran penggunaan dana desa tahun 2020-2022, (2) mendesak Kades agar menertibkan BLT DD karena di anggap tidak tepat sasaran dan proses pembagian BLT DD dilakukan oleh orang yang di luar desa Laju, (3), memfungsikan kembali Gudang Rumput laut yang berada di Desa Laju, (4), mendesak Kades Laju untuk merealisasikan Janji Politik yang tertuang dalam Visi Misi kelima yakni menciptakan Lapangan Sepak Bola sebagai Icon Desa Laju,. (5) memfungsikan kembali BUMDes dan Mendesak BPD untuk melaksanakan Musdes guna melaksanakan LPJ oleh Direktur BUMDes yang berkaitan dengan Laporan Neraca, Hasil Usaha, uang Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan BUMDes tahun 2020 hingga tahun 2022, (6), mengadili pelaku pemboman ikan di desa laju, (7) meminta Kades untuk menertibkan Budidaya Rumput Laut yang Berada di Dermaga Laju. Di ketahui selain dari 7 tuntutan pokok, ada satu tuntutan yang di tujukan kepada BPD agar melaksanakan Fungsi Pengawasannya sebagaimana yang di atur dalam regulasi UU No 06/2014 Tentang Desa.
Menambahkan point’ inti persoalan, Raizul,selaku kader hukum mahasiswa UM Bima juga menyatakan bahwa Jika tuntutan tersebut tidak di atensi secara serius, maka kantor desa akan tetap di segel dan dirinya juga akan membawa ke jalur hukum.
Kantor Desa tersebut akan tetap di segel sebelum ada tanggapan dari kepala desa dan kaitan dengan tuntutan yang di bawa oleh masa aksi. “kami tidak akan pernah membuka segel kantor Desa ini selama kami tidak mendapatkan jawaban dari Kades, dan perlu kami pertegas bahwa dalam point’ tuntutan yang kami bawa mengenai penggunaan ADD, pembagian BLT DD, penyelenggaraan BUMDes yang tidak tentu rimbannya sejak di bentuk hingga pemanfaatan Tempat pengelolaan rumput laut yang menghabiskan anggaran 2 M lebih tersebut terindikasi melanggar ketentuan hukum dan bisa di Pidana, ’jika tidak di klarifikasi oleh Kepala Desa Laju, kami akan membawa ke jalur hukum dan akan kami laporkan sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya” tutup Raizul.












