BeritaKasusKesehatan

Kadis Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Berinisial FA Diduga Korupsi Dana Anggaran Covid-19 Kader Posyandu 2020

246
×

Kadis Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Berinisial FA Diduga Korupsi Dana Anggaran Covid-19 Kader Posyandu 2020

Sebarkan artikel ini

[[ Suaramassa.co.id.]] Tulang Bawang Lampung – Terkait dugaan tindakan pidana korupsi, dana anggaran Covid-19 yang diperuntukan untuk kemitraan kader posyandu kabupaten tulang bawang lampung, yang sampai saat ini belum ada klarivikasi dari (FA)selaku kepala dinas kesehatan kabupaten tulang bawang yang bertanggung jawab terkait hal tersebut, (14/09/2023).

Dan di anggap sudah melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang apa Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“kami dari Tim gabungan wartawan Indonesia (GWI) Budi yang sudah koordinasi ke salah satu Nara sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya itu, dia mengiyakan baru 3 bulan saja yang di terima nya terkait dana tersebut, Budi selaku sekretaris GWI tulang bawang, meminta kepada kadis kesehatan kabupaten tulang bawang yang berinisial (FA) untuk klarifikasi terkait dana anggaran kader posyandu 9 bulan di tahun 2020 tersebut.

Apabila sampai terbitnya pemberita kami dari tim gabungan wartawan Indonesia (GWI) tidak di indahkan keterbukaan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan melanjutkan nya temuan tim kami, dan menyerahkan data -data hasil temuan tim GWI ke Kejarib.Dan kami yakini Akan adukan ke Pj Bupati Tulang Tulang Bawang Lampung Terkait dugaan tindak pidana korupsi, oleh kepala dinas kesehatan kabupaten tulang bawang berinisial FA terkait dana anggaran Covid-19 yang diperuntukan untuk kemitraan kader posyandu kabupaten tulang bawang lampung, yang sampai sa,at ini belum ada klarivikasi pun dari FA selaku kepala dinas kesehatan kabupaten tulang bawang, ucap Budi.

“Sampai saat ini jadi pertanyaan tim kami, kenapa pak kadis FA belum Klarifikasi terkait dana anggaran kader posyandu 9 bulan di tahun 2020 belum ada keterbukaan, tentunya ini menjadi pertanyaan publik, kalau begini kami akan lanjutkan ke pj bupati Tulang Bawang,” Ujar Budi salaku tim kepada media saat di mintai keterangan di kantor GWI tulang bawang, Pada (13/09/2022)

Diberitakan sebelumnya, dana anggaran Kemitraan kader posyandu Covid- 19 tahun 2020 sebesar Rp. 3.268.288.000 terealisasi 100 persen dalam laporan dinas kesehatan, akan tetapi tim GWI menjalankan kontrol sosial menemukan kejanggalan di tahun 2020 hanya yang dibayarkan kepada kader posyandu hanya tiga bulan saja terhitung dari januari pebuari dan maret.

Sementara di tempat yang sama, selaku Sekretaris GWI tulang bawang Budi, kepada awak media menegaskan bahwa, seusai melaporkan ke Pj Bupati Tulang Bawang dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan hal dugaan tindakan Pidana Korupsi dana anggaran kader posyandu tersebut ke Kejaksaan.

“Kami akan masukan pengaduan ke Kejaksaan negeri terkait dugaan tindakan Pidana Korupsi dana anggaran 9 bulan untuk kader posyandu, karena tugas aparat penegak hukum yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, karna ada dugaan perbuatan melawan hukum di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi1. Setiap orang atau korporasi; 2. Melawan hukum; 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Tutup nya. (Tim GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *