BeritaPemerintahan

Kajari Binjai Lantik Riko Budiman sebagai Kasi Pidsus, Lanjutkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

12
×

Kajari Binjai Lantik Riko Budiman sebagai Kasi Pidsus, Lanjutkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

BINJAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., melantik dan mengambil sumpah jabatan Riko Budiman, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, Jumat (14/8/2026).

Riko Budiman menggantikan Uli Artha Sitanggang, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula ST. Burhanuddin, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Kegiatan itu diikuti dan disaksikan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai.

Serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penyegaran sekaligus peningkatan kinerja institusi, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam sambutannya, Kajari Binjai menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Uli Artha Sitanggang atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Binjai.

Kajari juga berharap pejabat yang baru dapat menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Hal tersebut dinilai penting dalam mendukung optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Binjai dalam penegakan hukum.

Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang tercatat telah menorehkan sejumlah prestasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Binjai.

Pada 2024, Kejari Binjai menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja jasa konsultasi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai (DED), yang menghasilkan tiga orang terpidana. Selain itu, dalam perkara perpajakan terdapat satu orang terpidana atas nama Dwi Riko.

Kemudian pada 2025, Kejari Binjai menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan uang pengganti dana penyertaan modal PDAM Tirtasari Kota Binjai tahun 2018 hingga 2022, dengan tiga orang terpidana.

Pada tahun yang sama, Kejari Binjai juga menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil pada proyek pemeliharaan jalan Kota Binjai yang menghasilkan tiga orang terpidana.

Sementara pada 2026, penanganan perkara tindak pidana korupsi kembali dilakukan dalam kasus pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Dalam perkara tersebut, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pergantian pejabat di bidang Pidsus diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penyegaran organisasi, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Binjai.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kasi Pidsus yang baru diharapkan dapat meneruskan sekaligus meningkatkan kinerja bidang Pidsus, sehingga mampu menorehkan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru diharapkan dapat meneruskan dan meningkatkan kinerja Pidsus agar menorehkan tinta emas bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Binjai,” ujar Ronald Reagan Siagian.

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai diharapkan semakin mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan terpercaya, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Prambudi Hardjo, SE/Kaperwil Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *