Padangsidimpuan, 12 Desember 2023 – Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH., bersama stakeholder Kota Padangsidimpuan, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis door to door untuk masyarakat miskin atau rentan di Kota Padangsidimpuan pada Selasa, 12 Desember 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Padangsidimpuan, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan dan berbagai stakeholder kota, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Cabang Padangsidimpuan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, serta instansi lainnya.
Tim penyuluhan hukum bergerak door to door dari satu rumah ke rumah warga di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Beberapa keluarga miskin dan rentan yang dikunjungi antara lain Keluarga Rosmainy Lubis, Keluarga Arsyad, Keluarga Rosmawati Lubis, Keluarga Ismail Piliang, Keluarga Baginda Hasibuan, Keluarga Ahmad Ubaid Lubis, Keluarga Nurhani Parinduri, Keluarga Siti Aisyah Ritonga, Keluarga Hamonangan Nasution, dan Keluarga Rudy Hardianto.
Adapun permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan Wek IV melibatkan tunggakan BPJS, ketidakmilikiannya MCK, belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk menyekolahkan anak, kehilangan Kartu Keluarga tanpa mengetahui prosedur pengurusan, dan masih ada masyarakat yang belum memiliki sarana air bersih.
Kajari Padangsidimpuan dan Tim Penyuluhan Hukum memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, termasuk penyelesaian tunggakan BPJS. Selain itu, mereka juga memberikan bantuan berupa paket sembako berisi beras, telur, gula, dan minyak goreng sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Bapak Yunius Zega, S.H., M.H. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari kegiatan ini dalam peningkatan pemahaman hukum dan penyelesaian masalah yang dihadapi.












