ROKAN HULU — Ketegangan agraria antara masyarakat adat Luhak Tambusai dengan PT Agrinas di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Konflik yang menyangkut klaim lahan ribuan hektare ini mendorong Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung memimpin upaya mediasi di tingkat daerah.(Senin,16/02/2026)
Pertemuan strategis berlangsung di ruang rapat rumah dinas Bupati Rokan Hulu. Kapolda Riau duduk semeja dengan Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., jajaran Forkopimda, Brigjen TNI Agustatius Sitepu, tokoh masyarakat adat Luhak Tambusai, serta pejabat terkait lainnya. Kehadiran unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku adat menegaskan bahwa konflik ini telah memasuki fase krusial yang membutuhkan penanganan terkoordinasi.
Wakil Bupati Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolda Riau yang turun langsung memimpin mediasi. Menurutnya, inisiatif tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik meluas dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
“Kita bersama-sama memitigasi persoalan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, terutama di Tambusai Utara. Pemerintah daerah siap menjadi fasilitator utama agar tidak ada korban dan situasi tetap kondusif,” tegas Poti.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan menampung aspirasi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut. Ia menyebut penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kearifan lokal.
“Kita bertemu hari ini untuk menerima masukan dari pemerintah kabupaten, baik bupati maupun wakil bupati, serta mendengar langsung aspirasi tokoh masyarakat adat terkait konflik agraria di tanah eks PT Torganda,” ujar Kapolda.
Titik sengketa utama berada pada lahan seluas sekitar 11.600 hektare yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kini berada di bawah kendali PT Agrinas. Camat Tambusai Utara, Sunarji, memaparkan bahwa masyarakat adat Rantau Kasai menuntut agar lahan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada mereka, sementara pihak perusahaan mengklaim penguasaan lahan telah sah dialihkan kepada PT Agrinas.
“Datuk-datuk adat Rantau Kasai menginginkan tanah eks PT Torganda dikembalikan kepada masyarakat adat. Sementara PT Agrinas menyatakan lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan,” jelas Sunarji.
Kepala Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai, Tengku Saydina Mukamil bergelar Rajo Suaro, mempertegas posisi historis masyarakat adat. Ia menyatakan bahwa Luhak Tambusai merupakan wilayah eks kerajaan yang secara adat memayungi kawasan Rantau Kasai, sehingga sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak historis dan kedaulatan adat.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra memastikan situasi keamanan di lapangan tetap terkendali. Ia menegaskan komitmen Polres bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
“Polres Rokan Hulu bersama pemerintah kabupaten dan seluruh unsur masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan situasi tetap kondusif terkait konflik agraria di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” tegas Emil.
Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang telah lama membayangi Tambusai Utara. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh adat sepakat mendorong dialog berkelanjutan guna mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.












