Padangsidimpuan || – Pada hari Rabu, 29 November 2023, pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim, didampingi oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kegiatan tersebut terfokus pada Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memeriksa dokumen realisasi alokasi Dana Desa dan fisik bangunan yang menggunakan Dana Desa. Hasil evaluasi mencakup beberapa poin penting, seperti dorongan kepada Kepala Desa untuk tidak hanya mengelola Dana Desa tetapi juga menghasilkan Penghasilan Asli Desa (APD).
Terkait dengan temuan evaluasi, disampaikan beberapa rekomendasi, termasuk penerbitan Surat Edaran Inspektorat terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku. Selain itu, diumumkan bahwa Kepala Desa yang akan dilantik pada 5 Desember 2023 akan menjalani Monitoring dan Evaluasi rutin agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga mengingatkan para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya untuk segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023. Inspektorat diharapkan menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa pada tanggal 31 Desember 2023.
Ditekankan bahwa Kepala Desa yang tidak menindaklanjuti hasil temuan inspektorat dalam waktu 60 hari setelah audit awal pada awal Tahun 2024, akan menghadapi tindakan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum. Press Release ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Bapak Yunius Zega, S.H., M.H.












