Berita

KEJARI BINJAI MUSNAKAN BARANG BUKTI INKRACHT

8
×

KEJARI BINJAI MUSNAKAN BARANG BUKTI INKRACHT

Sebarkan artikel ini

Binjai, [Suaramassa.co.id] – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., membuka secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan pada halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara,(22/04/26).

Dalam sambutannya Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau di pakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Adapun barang bukti yang dimusnakan Periode Desember 2025 s/d Maret 2026 sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) perkara, yang terdiri dari Berkas Perkara Narkotika sebanyak 30 (tiga puluh) perkara, dengan rincian Barang bukti Sabu seberat 2.069,34 (Dua Ribu Enam Puluh Sembilan Koma Tiga Empat) gram, Barang bukti Ekstasi sebanyak sebanyak 489 (empat ratus delapan puluh semblan) butir. Barang Bukti Ganja seberat 1.840,18 (seribu delapan ratus empat puluh koma satu delapan ) gram serta OHARDA terdiri dari 10 (sepuluh) perkara berupa baju dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) atau Keamanan Negara dan Ketertibaan Umum (KAMNEGTIBUM) terdiri dari 1 (satu) Perkara berupa senjata tajam, dimana pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, yang disaksikan dan dihadiri perwakilan Wali Kota Binjai Drs. Ruslianto selaku Kepala KesbagPol, Rudi Sembiring Perwakilan Kalapas Kelas IIA Binjai, Mewakili Kapolres Binjai AKP. Ismail Pane, SH., M.H., (Kasat Narkoba), Kepala BNN Binjai Ucok Ferry, SH., MH., Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Dr. Sugianto, Sp.OG., M.K.M., serta seluruh Pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Binjai yang mana kegiatan diakhir acara dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh saksi dan tamu undangan hingga selesai situasi dan kondisi berjalan lancar aman dan terkendali. Ungkap Kepala Seksi Intelijen
RONALD REAGAN SIAGIAN, S.H., M.H.

(PBH SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *