Pelalawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan mengumumkan perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH melalui rilis resmi kepada media, Jumat (11/7/2025).
Dalam keterangannya, Azrijal menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait. Di antaranya 2 produsen pupuk, 8 distributor, 4 anggota tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten, 6 anggota tim verval Kecamatan Bunut, 7 anggota tim verval Kecamatan Bandar Petalangan, serta 4 anggota tim verval Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar Kelompok Tani (Poktan) di tiga kecamatan. Rinciannya, 41 kelompok tani di Kecamatan Bunut dengan total anggota sekitar 300 orang, 36 kelompok tani di Kecamatan Bandar Petalangan dengan sekitar 200 anggota, dan 46 kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
“Nantinya, kami akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan Anggota Kelompok Tani yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Azrijal.
Ia menambahkan, proses pengajuan perhitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan oleh auditor. Penyidikan difokuskan terlebih dahulu pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kejari Pelalawan.
“Penyidikan dilakukan secara bertahap dan akan terus kami informasikan perkembangannya kepada publik,” pungkas Kejari yang dikenal tegas tersebut.












