BINJAI (SM) – Salah satu atensi terbesar Presiden RI Jokowidodo, Kejaksaan Agung ST Burhanudin, dan Kapolri Listyo Sigit ialah masalah mafia Tanah yang ada di seluruh Indonesia.Sehingga Perlu dibersihkan Oknum- Oknum Mafia tersebut.Atas Keseriusan Tersebut Jaksa Agung ST Burhanudin Langsung membuka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah di HOTLINE aduan 081914150227.
Namun Berbeda dengan Ahli waris Almarhum T.Suhardjo yang mana sampai saat ini belum mendapat keadilan atas hak mereka.
Seperti yang terjadi Kepada Keluarga Almarhum T.Suhardjo, dimana Pihak yayasan perguruan tinggi budidaya Binjai diduga ingin menghilangkan hak Ahli waris bapak T Suharjo, sebab tidak adanya itikat baik dari pihak yayasan untuk memberikan ganti rugi kompensasi tanah sesuai dengan SHM nomor: 305 tahun 1990 yg tercantum atas nama Sarikat bangun,T.suharjo, Ariffin Jamil,Amin Syafri, M.yusuf azis.Hali ini disampaikan Langsung Oleh Ahli Waris Almarhum T.Suharjo yakni Pramudi Hardjo Kepada Redaksi suaramassa.co.id, Selasa (20/12/22).
Sebagaimana di ketahui bahwa di tanah yang telah bersertifikat berdiri megah sebuah yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan Dan pendidikan (SKTIP) Budi daya Binjai, dimana terdapat 3930 M2 merupakan milik Almarhum T.Suhardjo sesuai Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Madya Binjai pada tahun 1990 yang lalu.
“Sementara menurut Prambudi Hardjo yang merupakan Ahli waris dari Alm bapak T Suharjo menjelaskan pihak yayasan perguruan tinggi budidaya pernah berkunjung kerumah Alm T.Suharjo dan memohon kepada keluarga untuk meminta tanda tangan membalikkan nama tanah SHM nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya dan kemudian dengan ditindaklanjuti melalui surat dari yayasan nomor:172/INT/YPT/BD/1X/2020 Tgl 14 September 2020 lalu.
Adapun Perihal dalam surat tersebut yaitu Memohon persetujuan balik nama SHM nomor 305 tahun 1990 menjadi atas nama yayasan perguruan tinggi budidaya.
“Namun kenyataannya sampai dengan saat ini pihak yayasan perguruan tinggi budidaya tidak pernah menjumpai pihak keluarga kami Ahli waris dari Alm bapak T Suharjo untuk membicarakan tindak lanjut penyelesaian tersebut, ungkap Pramudi
Disisi lain, pihak keluarga Ahli waris Alm T Suharjo sangat kecewa dengan pihak yayasan perguruan tinggi budidaya yang sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan melalui pertemuan yang disaksikan oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Ansari beserta jajarannya beserta pihak yayasan Rabukit, imbuh nya.
Kemudian Pramudi menambahkan” bahwa dalam perundingan tersebut telah disepakati bahwa pihak yayasan perguruan tinggi budidaya akan melakukan mediasi dengan pihak keluarga kami Alm bapak T Suharjo seminggu setelah pertemuan hari Jumat Tgl 16 September 2022 didepan yayasan perguruan tinggi budidaya Binjai.
Tapi faktanya sampai dengan hari ini pihak yayasan tidak ada menghubungi keluarga kami, diketahui pula bahwasanya yang menjadi ketua yayasan perguruan tinggi budidaya Binjai merupakan oknum wakil ketua DPRD Binjai anak dari salah satu pendiri Alm bapak M.yusuf Azis.
Menurut Pramudi, mereka sadar keluarga kami cuman rakyat kecil yang menuntut keadilan dan hak keluarga yang ada di yayasan perguruan tinggi budidaya yg telah dirampas oleh pihak yayasan selama ini dengan tidak adanya pemberian kompensasi yg sesuai terhadap keluarga kami, ujar Pramudi mengahiri.
Sementara untuk saat ini Ahli Waris Almarhum T.Suhardji telah memasang Pamplet dengan keterangan ” PEMBERITAHUAN DAN PENGUMUMAN, SEBAHAGIAN TANAH INI ADALAH MILIK DARI ALM. T. SUHARJO SESUAI DENGAN SHM NO: 305 TAHUN 1990, YANG DI KELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN KOTA BINJAI SELUAS 3.930 M2 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI). DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN SESUAI DENGAN PASAL 551 KUH PIDANA. HORMAT KAMI, AHLI WARIS ALM T. SUHARJO, DTO (PRAMBUDI HARJO,SE). DIKETAHUI OLEH KUASA HUKUM AHLI WARIS ALM. T. SUHARJO. DTO M. SA’I RANGKUTI, SH, MH. DTO MUHAMMAD ILHAM, SH. DTO RIZKY FATIMANTARA PULUNGAN, SH. DTO ARI PRAWIRA RAMBE, SH. DTO IMAM MUNAWIR SIREGAR, SH.”