BeritaKasusPeristiwa

Laporan Pengaduan Penyerobotan Lahan Di Polda Riau Mandek, Kinerja Kepolisian Dipertanyakan

386
×

Laporan Pengaduan Penyerobotan Lahan Di Polda Riau Mandek, Kinerja Kepolisian Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU suaramassa.co.id – Sengketa Permasalahan Tanah masuk daftar no urut 7 dari 12 program prioritas Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal SH.MH.Namun Yan terjadi Laporan dugaan penyerobotan lahan yang di laporkan oleh darwin sibarani di polda riau sudah 7 bulan belum ada kepastian hukum sampai saat ini, (31/5/2023).

Hal ini disampaikan kuasa hukum pelapor, Adv. Sapala Sibarani S.H.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Pada tanggal 30 oktober 2022, kami mendampingi klien kami Darwin Sibarani ke Polda Riau membuat Laporan pengaduan Dugaan Tindak pidana Penyerobotan lahan,” Ucapnya (31/5/2023)

Hingga kini belum adanya penyelesaian yang jelas dari Polda Riau terkait penangan laporan penyerobotan lahan.

“Sampai hari ini belum ada penyelesaiaan signifikan meski sudah jalan 7 bulan sejak kami adukan, artinya perkara klien kami masih penyelidikan. Kami kurang puas atas kinerja Bapak penyidik Polda Riau,
karena penanganan perkara klien kami bisa sampai 7 bulan masih penyelidikan.
Menurut kami tidak sesuai lagi dengan dasar hukum penyelidikan yaitu KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019,” sambungnya

Seharusnya untuk melakukan penyelidikan tidak menunggu waktu yang lama sampai supaya tercapainya tujuan hukum.

“Jika kita melihat perkap No. 6 tahun 2019 jelas diatur tentang mekanisme penyelidikan, jadi jika perkap ini sebenarnya di jalankan tidak perlu menunggu waktu begitu lama penyelidikan, guna kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan terutama klien kami,” tegasnya

kendala penyidik Berdasarkan SP2HP yang sudah diterima pelapor, orang-orang yang sudah diundang dua kali tidak hadir.

“Sesuai hasil sp2hp yang kami terima yang terakhir Tertanggal 31 Maret 2023,
Bahwa kendala penyelidik ialah : Bahwa disebutkan orang-orang yang sudah di undang dua kali tidak hadir.
Maka perlu kami sampaikan perkap No.6 tahun 2019 Tentang penyidikan Tindak pidana, sudah produk hukum yang sangat bagus terutama dari Pasal 6 sampai Pasal 9 sudah bagus sekali aturan tentang penyilidikan.
Masalah waktu, target, dan cara serta sasaran penyelidikan sudah bagus,” ujarnya

Dengan bukti-bukti yang lengkap dan surat dari Ombusman Riau yang menyatakan surat yang menduduki tanah pelapor mall administrasi.

“Perlu kami sampaikan juga, bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah yang kami laporkan, bukti lengkap bagi kami.
Dan surat orang lain yang terbit diatas milik klien kami sudah kami pegang, surat ombusman Riau juga sudah kami pegang yang dimana didalam surat yang menduduki tanah klien kami mall administrasi.
Jadi perlu kami tambahkan lagi, sebenarnya Bapak penyidik sudah mudah memahami perkara klien kami, gk mesti nunggu lama.
Kami mohon Bapak Kapolda Riau, Dirkrimum Polda Riau, Penyidik Polda Riau untuk segera menyelesaikan perkara klien kami sesuai aturan perundang undangan.
Guna kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya

Ketika dikonfirmasi Kapolda Riau Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H melalui Dirreskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K, “saya cek dulu yah, siapa nama pelapornya dan siapa nama terlapornya, ucapnya, (31/5/2022).

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *