BeritaLingkungan

Lemahnya Pengawasan Hukum Terhadap Dugaan Ilegal Logging di Pelalawan

60
×

Lemahnya Pengawasan Hukum Terhadap Dugaan Ilegal Logging di Pelalawan

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satu unit mobil Colt Diesel BM 8674 LA yang mengangkut kayu bulat tanpa dokumen resmi ditemukan di Jalan Koridor RAPP, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kamis (12/12/2024). Mobil itu berhenti di depan sebuah warung di Segati, menarik perhatian warga dan aktivis lingkungan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sopir berinisial DN bersama rekannya mengaku membawa kayu dari KM 74 Segati untuk diangkut ke Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Kayu berukuran sekitar satu meter dengan diameter 30-40 sentimeter tersebut disebut berasal dari seseorang bernama “Black” dan “YP”. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Hasil Usaha (SKHU), surat jalan, atau izin dari dinas terkait.

Indikasi Ilegalitas dan Minimnya Penegakan Hukum
Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Purba, yang turun ke lokasi, menemukan indikasi kuat bahwa kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar. Ia mendapati kayu keras dengan panjang sekitar satu meter tersusun di atas mobil. “Kami menduga ini hasil ilegal logging dari kawasan hutan di Kecamatan Langgam. Sopir tidak memiliki dokumen pendukung apa pun,” ujar Jhon.

Jhon melaporkan temuan ini ke Polsek Bandar Seikijang, namun respons aparat dinilai lambat. Mobil yang dilaporkan melintas begitu saja di depan Polsek tanpa tindakan tegas. Ia juga menginformasikan kejadian ini ke UPTD Kehutanan Kecamatan Langgam dan petugas perhubungan darat di UPPKB Tenayan Raya, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Mobil yang diduga kelebihan muatan bahkan sempat lolos dari pemeriksaan.

“Sudah kami periksa, KIR-nya kami tahan, dan muatannya memang lebih. Tapi mobilnya lari sebelum tindakan lebih lanjut bisa dilakukan,” kata Abdullah, seorang penyidik dari petugas perhubungan darat.

Kerusakan Hutan yang Kian Memprihatinkan
Aktivitas ilegal logging terus menjadi momok bagi Kabupaten Pelalawan, yang dikenal memiliki hutan dengan nilai ekologi tinggi. Jhon Purba juga menghubungi Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo untuk melaporkan indikasi pembalakan liar di sekitar kawasan hutan Kecamatan Langgam.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembalakan liar merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Aksi Bersama Diperlukan untuk Menyelamatkan Hutan
Kerusakan hutan akibat pembalakan liar mengancam ekosistem, lingkungan hidup, dan merugikan negara. DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau menyerukan perlunya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk melindungi hutan sebagai aset bangsa. “Kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar membutuhkan tindakan tegas dan preventif agar tidak berlanjut,” pungkas Jhon.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *