Medan suaramassa.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyampaikan pihaknya mengungkap pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deli Serdang
gerebek, pada hari Sabtu (5/8/2023).
Ada satu orang yang diamankan berinisial RP (pemilik pangkalan). Pengakuan dari pelaku tersebut memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg,” kata Valentino kepada awak media, Rabu (9/8).
Lanjut Kapolrestabes Medan menjelaskan, RP mengaku melakukan pengoplosan tersebut sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg. Namun ia mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
Di samping itu, dari hasil interogasi RP mengucapkan dalam seminggu ada 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi.
“Keuntungan yang didapat sekitar Rp.5 juta sampai Rp.8 juta per minggu. Untuk tabung gas 12 Kg yang kosong dibeli dari warga,” ujarnya.
Kami sudah cek juga bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan ini. Terkait pelaku lain ini masih didalami,” ujar Kapolrestabes.
“Ada pun di pangkalan itu terdapat plang yang memuat informasi pemilik bernama Ruly Purnomo dan logo Pertamina, dan ini tentunya telah melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker,” tambahnya.
A. Nst












