BeritaHukumLingkungan

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Kuasai Lahan Konservasi PT Arara Abadi, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

340
×

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Kuasai Lahan Konservasi PT Arara Abadi, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Dugaan penguasaan ilegal atas lahan konservasi kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Seorang oknum anggota DPRD setempat diduga telah menguasai dan mengalihfungsikan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi Distrik Sorek yang terletak di Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 64 hektare.

Informasi ini terungkap setelah dilakukan investigasi oleh awak media bersama LSM pemerhati lingkungan hidup. Dari hasil investigasi tersebut, diketahui bahwa lahan konservasi tersebut telah berubah fungsi selama hampir 12 tahun. Tinggi tanaman sawit di lokasi tersebut kini mencapai sekitar 4 meter, menandakan bahwa perambahan telah terjadi sejak lama dan dilakukan secara sistematis.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Salah satu staf humas PT Arara Abadi Distrik Sorek saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari kawasan konservasi dalam areal HTI milik perusahaan.

“Lahan itu benar masuk dalam HTI PT Arara Abadi Distrik Sorek, dengan luas sekitar 64 hektar, dan seharusnya difungsikan sebagai lahan konservasi. Namun saat ini telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit,” ungkapnya Pada 13 Juni 2025 yg lalu.

Menanggapi kondisi ini, Ketua salah satu LSM lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan menyuarakan keprihatinannya dan mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan untuk menertibkan kawasan tersebut.

“Kami mendesak Satgas PKH turun gunung dan menertibkan lahan konservasi PT Arara Abadi yang telah beralih fungsi. Ini jelas melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tanggung jawab pihak PT Arara Abadi yang dianggap lalai dalam menjaga dan mengamankan kawasan konservasi di dalam konsesi mereka.

“PT Arara Abadi juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai perusahaan berlindung di balik status HTI tapi lalai menjaga hutan konservasi. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di Pelalawan. Dalam waktu dekat Lsm lingkungan hidup AJPLH akan melakukan legal standing di PN Pelalawan,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum anggota DPRD yang disebut dalam dugaan tersebut. Sementara itu, desakan terhadap instansi terkait agar mengambil tindakan tegas terus menguat dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *