Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 51,22 gram. Seorang tersangka berinisial JS alias Wanda (30) diamankan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil menangkap tersangka JS di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek On Bold, satu lembar plastik Asoi, serta satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial DI. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap DI, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohul,” tegas AKP Repelita Ginting.












