Mandailing Natal – Oknum Mantri & Bidan Di Desa Tabuyung diduga membuka praktik pengobatan ilegal di wilayah Desa Tabuyung kecamatan Muara Batang gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (10/6/2024/).
Pasalnya, tempat praktik Mantri & Bidan atas nama IS Mantri dan Istrinya yang bernama YN sebagai Bidan tersebut telah melayani pengobatan selama Bertahun tahun tanpa izin dan legalitas lengkap.
Hal itu di ketahui dari beberapa keterangan warga setempat yang membenarkan terkait adanya praktik bidan yang diduga ilegal tersebut.
Saat awak media konfirmasi kepada Kepala Dinas perizinan Mandailing Natal
“Izin apotek atas nama di*** tidak ada di data Perizinan OSS, Ujarnya Kadis perizinan.
Sementara, Saat Wartawan konfirmasi terhadap Mantri IS & Bidan YN,
“Saya dari media ingin konfirmasi terhadap bapak terkait buka praktek pengobatan & klinik bapak ada izin dari dinas perizinan Mandailing Natal dan Dari Dinas kesehatan Mandailing Natal. “IS & YN menjawab pan*** Mam*K Mu Kemarin baru saya potong Kon** Mu itu, “ujarnya mantri IS & YN Binda terhadap wartawan
Dari pantauan di lokasi, dirumah sekaligus tempat praktik pengobatan bidan dan perawat ini di dapati ada alat-alat medis bahkan limbah medis yang di tumpuk di dalam plastik dan potongan jerigen di ruangan periksa menunjukan jika praktik pengobatan tersebut benar beroperasi.
“Terkait kasus ini akan kita bawa ke dinas dan instansi terkait guna di tindak dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika terdapat unsur pidana akan kita tindak lanjuti ke pihak penegak hukum setempat,” ungkapnya.
“Nanti pas ke lapangan bila ada pengusulan perizinan untuk Praktek & apotik, ya harus di Bawak ke jalur hukum,” Ujarnya Kepala Dinas kesehatan Mandailing Natal.
Penulis : Magrifatulloh .