Pelalawan – Sebuah sepeda motor jenis Honda Revo berwarna kuning yang diduga merupakan kendaraan inventaris milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan ditemukan telah digadaikan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu toko pegadaian yang berlokasi di Jalan Akasia.
Tim pencari fakta media ini melakukan penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Dalam upaya konfirmasi kepada pihak pegadaian, terungkap bahwa kendaraan tersebut telah jatuh tempo, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran atau pelunasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor tersebut tidak menggunakan pelat nomor berwarna merah sebagaimana mestinya untuk kendaraan dinas, melainkan menggunakan pelat nomor polisi BM 2440 FI yang diduga palsu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa oknum PNS yang bersangkutan sengaja menggadaikan kendaraan dinas tersebut dengan maksud untuk menipu pihak pegadaian.
Atas temuan ini, tim Media ini berencana melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan serta Sekretariat Bupati Pelalawan guna memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, Pemda Pelalawan Telah mengetahui terkait kasus ini. Namun, dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum PNS ini diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
Sumber informasi : Media Bhayangkara74.com












