BeritaHukumKasusPolitik

Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Jemau Kitau Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

1822
×

Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Jemau Kitau Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini
kordinator penggalangan masa gusrilHamid dan militan Gusril pausi. s.sos.M.A.P.. Atas nama Franks Sakualda.doc suramassa.co.id

Kaur, Suaramassa.co.id – Koordintor penggalangan masa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Gusril-Hamid dan militan Gusril Pausi. S.Sos.M.A.P didampingi kuasa hukum segera melaporkan akun Facebook Jemau Kita ke Polda Bengkulu pasalnya akun tersebut diduga sudah mencemarkan nama baik paslon nomor urut dua dan Kejaksaan Negeri Bintuhan.

“Saya malam ini juga berangkat untuk melaporkan ke Polda Bengkulu atas tindakan pencemaran nama baik akun Facebook Jemau Kitau,” kata Franks Sakualda saat dihubungi via telepon oleh wartawan Suaramassa.co.id, Senin (29/10/2024) Pukul 20.30 WIB.
Franks Sakualda menjelaskan akun FB tersebut mengandengkan poto Calon Bupati Kaur Gusri Pausi dengan Kejari Kaur dengan tulisan mafia Kaur, 2 manusia yang ingin merampas atau merampok harta masyarakat dan sumber daya alam Kabupaten Kaur demi kepentingan pribadi.
“Tim kemenangan tidak terima apa yang ditulis akun FB Jemau Kitau tersebut, Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum atas pencemaran nama baik tersebut, Selasa (30/10/2024) Saya dan Kuasa Hukum dipastikan sudah melaporkan akun tersebut ke Polda Bengkulu,” ujar Franks Sakualda.
Lanjutnya, tidak ada hubungan antara pencalonan Gusrin Pausi untuk Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur, sangat jauh kepentingan politik dengan kepentingan hukum.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan sumber daya alam yang mana sudah dirampas atau dirampok oleh Paslon kami,” ujar Franks Sakualda.
Sambungnya, Tim akan melacak dan mencari Akun FB Jemau Kitau tersebut dan melaporkan dengan dua tuntutan yakni pasal pencemaran nama baik dan ITE.
“Ia, benar Tim dan kuasa hukum sebelum berangkat sudah koordinasi dengan Paslon No 2 dan mendapatkan izin untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tutupnya.(herpin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *