Rokan Hulu– Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua pelaku. Pengungkapan ini bermula dari laporan Binsar Badia Manurung, warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, yang menginformasikan kehilangan sepeda motor dan barang berharga di kebun kelapa sawit.
Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, SH, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, ketika saksi S. Gultom dan istri pelapor pergi ke kebun untuk memanen buah kelapa sawit. Mereka memarkirkan sepeda motor Revo X 110 warna hitam tanpa nomor polisi, menyimpan handphone dan dompet di jok motor. Setelah mengumpulkan hasil panen, mereka mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
S. Gultom segera menghubungi pelapor, yang kemudian datang ke lokasi untuk memastikan kehilangan. Selain sepeda motor, yang hilang juga adalah handphone OPPO A38 dan dompet berisi uang Rp 150.000.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian berhasil diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH. Dalam waktu cepat, tim berhasil menangkap pelaku bernama Ags di Desa Sialang Rindang. Di tempat pelaku, petugas menemukan sepeda motor Honda Revo dan handphone OPPO yang sesuai dengan barang milik korban berdasarkan pengecekan IMEI.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP. Kapolres Rohul, AKBP Budi Sutiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum untuk mencegah kejahatan serupa.












