PELALAWAN || suaramassa.co.id –Seorang warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan-Riau, inisial AS (43) Harus Berurusan dengan aparat kepolisian, bagaimana tidak Hanya gara gara Utang Piutang senilai 2 juta Rupiah AS tega melakukan Penganiayaan Terhadap Korban yang merupakan temannya sendiri Berinisial US (59) Hingga mengalami luka cukup serius.
Kejadian bermula, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 malam, sekitar pukul 19.30 WIB, saat itu korban US sedang duduk-duduk bersama saksi Edi dan Ozi. Tak lama kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis Supra.
Kemudian, pelaku AS langsung menanyakan uang Rp.2.000.0000 yang dijanjikan korban US, namun korban tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Pelaku mengambil parang dimotornya lalu menebaskan ketubuh korban.
Kemudian Dengan seketika korban US menangkis menggunakan tangan dan pelaku yang sedang naik pitam, pelaku terus melakukan pembacokan hingga berkali-kali menggunakan parang tersebut. Melihat itu, kedua saksi melakukan pertolongan bersama warga sekitar, sehingga pelaku menghentikan aksinya lalu melarikan diri ke Mapolsek Bunut.
Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.IP, melalui Kanit Reskrim AIPTU Gindo, CH,. SH, kepada SekataNews.com membenarkan kejadian itu, saat ini pelaku AS, telah dilakukan penahanan dan korban US, juga sudah dilakukan pengobatan secara intensif.
“Kita sudah menerima laporan dan mengamankan pelaku yang sudah menyerahkan diri,” kata Bang Gindo, sapaan akrab, Kanit Reskrim Bunut itu.
Dari perkara tersebut tambahnya, barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, serta baju kemeja yang terkena bercak darah dari korban.
“Pasal disangkakan uaitu pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan,” terang Aiptu Gindo












