BeritaKasus

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Brilink di Pelalawan, Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Membayar Utang

1124
×

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Brilink di Pelalawan, Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Membayar Utang

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Tim Opsnal Polres Pelalawan, yang mendapatkan dukungan dari Tim Jatanras Polda Riau, berhasil menangkap pelaku perampokan Brilink di Jalan Seminai yang sempat viral beberapa hari lalu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 10:15 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menjelaskan bahwa identitas tersangka terungkap berkat analisis dari rekaman CCTV. Berdasarkan informasi yang diterima, tim menemukan pelaku berinisial FI (32 tahun) berada di PT. PPD Jalan Payung Sekaki, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam interogasi, FI mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di Brilink Jalan Seminai. Uang hasil kejahatan sebesar Rp 72.600.000 digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. Rincian penggunaan uang adalah sebagai berikut:

1. Rp 25.500.000 untuk membayar utang ke Timpal Pardede (transfer)
2. Rp 23.000.000 untuk membayar utang ke Bakara (transfer)
3. Rp 1.500.000 untuk membayar utang ke Tomi
4. Rp 1.000.000 untuk membayar utang ke Julia (transfer)
5. Rp 5.600.000 untuk menebus HP milik pelaku di Perawang (transfer)
6. Rp 12.400.000 disimpan di rekening bank Mandiri milik FI
7. Rp 500.000 dipinjamkan kepada rekan kerja Joni Saputra (cash)
8. Rp 300.000 dipinjamkan kepada rekan kerja Ade Ananda (transfer Q-RIS)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu helai jaket warna hitam, satu helm merah merk GANZ, dan satu pasang sepatu PDLT warna hitam. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *