Probolinggo || – Polres Probolinggo Kota melaksanakan pernikahan salah seorang tahanan, DN (31 tahun) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pernikahan tersebut dilaksanakan di masjid Amanullah, Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (28/11/2023).
“Izin pernikahan tersebut diajukan oleh keluarga DN dan disetujui oleh pihak Polres Probolinggo kota,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.
DN menikah kembali dengan YL (28 tahun), sosok yang sebelumnya pernah menjalin hubungan bahtera rumah tangga. Mereka sebelumnya telah dikarunia 2 orang anak, namun bercerai. Selanjutnya YL menikah kembali dan dikarunia 1 orang anak, namun kemudian bercerai kembali.
Prosesi pernikahan tersebut dilaksanakan oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan. Turut pula hadir, keluarga kedua mempelai pasangan beserta anggota Polres Probolinggo Kota.
“Prosesi pernikahan ini merupakan perwujudan hak tahanan. Pihak Kepolisian memenuhi hak yang bersangkutan untuk bisa melangsungkan pernikahan namun tetap memenuhi proses hukum,” kata Iptu Zainullah.
Sementara itu, menurut tersangka DN, “Saat saya menjemput anak saya sekolah, anak saya menyampaikan kalau dulu ayah dan mama berpacaran, kenapa sekarang tidak. Dia ingin melihat orang tuanya bersama lagi seperti orang tua teman-temannya. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong saya untuk rujuk kembali bersama istri saya,” paparnya.
Mempelai wanita, YL menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Probolinggo Kota atas fasilitasi dan pemberian izin pernikahan. “Terima kasih pak atas fasilitasinya,” ungkap YL saat dikonfirmasi.
Reporter : Endrik Yanwar F. D










