Berita

Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kasus Pencurian oleh Debt Collector, Herawati Minta Keadilan

62
×

Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kasus Pencurian oleh Debt Collector, Herawati Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (suaramassa.co.id ) – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector PT. ACC terhadap debitur bernama Herawati, SH. Keputusan ini diambil pada 13 September 2024, setelah gelar perkara yang menyimpulkan tidak ada unsur pidana.

Herawati melaporkan bahwa mobilnya dirampas secara paksa oleh debt collector di depan kantor PT. ACC. Ia mengaku dihadang dan dipaksa meninggalkan mobilnya, serta terpaksa melapor ke polisi karena ketakutan. Namun, laporan awalnya ditolak oleh anggota polisi, yang menyarankan Herawati untuk kembali pulang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Setelah mengadukan kasus tersebut ke Polda Riau, Herawati akhirnya menerima hasil penyelidikan dari Polresta Pekanbaru yang menyatakan bahwa tindakan debt collector merupakan hak mereka dalam penagihan utang. “Saya mohon keadilan dan kepastian hukum. Apakah tindakan mereka sudah sesuai prosedur?” ungkap Herawati.

Kuasa hukum Herawati, Azwar Alimin Musa, SH, menilai kesimpulan penyelidikan tidak memadai dan menilai tindakan debt collector sebagai kekerasan. Ia menegaskan bahwa pengambilan mobil tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan adanya keputusan hukum sebelum eksekusi kendaraan.

Azwar mengkritik keputusan penyidik yang mengabaikan bukti-bukti dan hak kliennya. “Bagaimana mungkin penyidik mengatakan ini tidak ada unsur pidana? Mereka jelas memaksa klien saya untuk menyerahkan mobilnya,” tegasnya.

Pihak Polresta Pekanbaru mempertahankan keputusan mereka, menyatakan bahwa tindakan debt collector sesuai dengan hak mereka berdasarkan perjanjian leasing. Sementara itu, Herawati masih menunggu kepastian mengenai pengembalian kendaraannya, sementara kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait ketidakadilan yang dialami debitur. Tim kuasa hukum Herawati berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak kliennya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *