BeritaKasus

Polsek Tandun Amankan Dua Sejoli Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Bawa Bukti dan Uang Hasil Penjualan

137
×

Polsek Tandun Amankan Dua Sejoli Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Bawa Bukti dan Uang Hasil Penjualan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan narkotika, jajaran Polri kembali menunjukkan komitmennya. Kali ini, dua sejoli diamankan oleh Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu pada Selasa, 12 November 2024, pukul 15.00 WIB, di salah satu penginapan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Wisma Garda, yang terletak di RT 008 RW 004, Desa Tandun Barat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Iptu Lof Lasri Nosa bersama anggotanya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DS alias Dian dan IASP alias Mika. Penangkapan dilakukan di kamar nomor 26 penginapan tersebut,” ujar Kapolsek Tandun.

Dalam penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya, satu buah timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet sendok, serta satu unit kompor. Selain itu, di atas tempat tidur, ditemukan dua unit ponsel (OPPO A3X dan VIVO Y17S) yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Mika, yang diketahui membawa dompet berisi satu paket kecil sabu. Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan pula empat paket sabu dalam bra yang dikenakan Mika. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Pemberantasan peredaran narkotika adalah komitmen kami, dan kami akan terus bekerja keras dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas narkoba di wilayah Rokan Hulu,” ujar Iptu Lof Lasri Nosa, SH, MH.

Proses hukum terhadap kedua pelaku masih berjalan, dan kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap praktik peredaran narkotika di sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *