Scroll untuk baca artikel
Aktual Polisi

Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

94
×

Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (SM) – Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial R (18) warga Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Pria yang masih tinggal bersama dengan orang tua ini, ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah diketahui masih berusia 13 tahun, warga salah satu desa di Kabupaten Pelalawan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.I.K., SH melalui Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH, ketika dihubungi awak media, Selasa (10/1/2023), membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, tersangka R, kami tangkap setelah ada laporan polisi oleh kakak kandung korban.

Disampaikan Iptu Rahmad, peristiwa itu diketahui, berawal kakak kandung korban mendapatkan informasi dari teman korban, bahwa adiknya dihamili oleh pelaku. Untuk memastikan infonya tersebut, kakak korban langsung menanyakan kepada korban.

“Ternyata benar, pelaku tega menyetubuhi Korban sebanyak 2 kali di tahun 2022, hingga menyebabkan hamil. Tidak terima dengan kejadian tersebut, kakak korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Meranti,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim bersama Intelkam untuk melalukan penyelidikan.

Selang 4 jam, pelaku berhasil di tangkap sedang berada di salah satu Desa di Kecamatan Teluk Meranti. Setelah berhasil memastikan keberadaan pelaku, maka langsung dilakukan penangkapan. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *