PELALAWAN – Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait kecelakaan tunggal truk Colt Diesel yang menewaskan 15 orang di Desa Segati. Konferensi pers ini digelar pada Senin (24/2/2025) di Aula Teluk Meranti. Peristiwa ini menjadi kecelakaan dengan jumlah korban jiwa terbanyak dalam sejarah Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelalawan menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Polres Pelalawan, BKO Polda Riau, Basarnas, BPBD, dan Pemda Kabupaten Pelalawan telah melakukan pencarian korban selama tiga hari. Pada hari terakhir pencarian, seluruh korban berhasil ditemukan dan telah dievakuasi. Jenazah para korban telah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Sebagai barang bukti, Polres Pelalawan telah mengamankan satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8699. Truk tersebut merupakan milik PT Empat Bersaudara (ERB), yang merupakan subkontraktor dari PT NWR, dan digunakan untuk mengangkut pekerja pembibitan.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Pelalawan. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Setelah bukti dan keterangan dianggap cukup, gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian.
Kapolres juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. “Saya mengucapkan turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga para jenazah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pencarian korban hingga semuanya ditemukan,” ujar Kapolres.
Larangan Penggunaan Truk untuk Mengangkut Karyawan
Kapolres menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolda Riau, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali. Mulai saat ini, truk pengangkut karyawan dilarang digunakan untuk mengangkut pekerja. Jika masih ditemukan truk yang digunakan untuk mengangkut karyawan, maka akan ada tindakan tegas.
“Kita tidak boleh bermain-main dalam hal ini, karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Saya berharap ini adalah kejadian pertama dan terakhir di Kabupaten Pelalawan. Kejadian yang menelan banyak korban jiwa akibat penggunaan kendaraan yang tidak layak harus dihentikan,” tegas AKBP Afrizal Asri, S.I.K.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak perusahaan lebih memperhatikan keselamatan pekerja, terutama dalam penyediaan transportasi yang sesuai dengan standar keselamatan. Polisi juga akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa pekerja.