Medan (suaramassa.co.id ) – Aplikasi yang berbasis teknologi www.rapormerdeka.com adalah aplikasi yang bisa digunakan dan dapat diunduh secara gratis melalui situs www.rapormerdeka.com, lengkap dengan panduan pengoperasiannya.
Namun berbeda dengan pelaksanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Di duga aplikasi yang telah dilaunching agar memudahkan para guru dalam mengisi nilai rapot tersebut diduga dijadikan sarana dalam mengumpulkan pundi-pundi uang oleh segelintir oknum-oknum yang mengatasnamakan K3S disetiap sekolah di kota Medan.
Menurut informasi yang didapatkan kru media ini mengatakan bahwa pengutipan tersebut untuk pembelian dan pelatihan penggunaan e-rapor kurikulum merdeka yang di koordinir oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan diadakan secara bergilir per Kecamatan pada medio bulan Februari sampai Maret Tahun 2023.
Dalam kegiatan yang diadakan tersebut diketahui bahwa peserta hanya mendengar cakap-cakap dari seorang narasumber yang diundang yang salah satu pembicaranya adalah oknum dari Disdikbud Kota Medan.
“Bayarnya mahal tapi saat kegiatan pun tidak ada konsumsi.
Bayangkan, uang Rp.3,3 juta dikalikan puluhan kepala sekolah dalam satu kecamatan.
Uang itu untuk siapa”, ujar sumber tersebut senin (15/5/2023).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa penyerahan uang sebesar Rp.3,3 juta tersebut memang tidak secara tertulis diberikan.
Meski pun begitu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini dengan memanggil dan memeriksa seluruh kepala sekolah SD negeri yang ada di Kota Medan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait didampingi Ketua Tim Investigasi Lingkar Indonesia, mendesak agar aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mendesak aparat hukum agar segera untuk langsung turun tangan dalam persoalan tersebut. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut.
Kasus ini perlu segera di atensikan karena menyangkut soal dunia pendidikan.
Kalau di tingkat pendidik saja seperti itu bagaimana di tingkat yang mereka didik,” ungkap Abel.
Sementara itu, pihak Disdikbud Kota Medan ketika dikonfirmasi melalui Hotline Pengaduan di nomor 0853-7109-38xx, sampai berita ini naik kemeja redaksi belum memberikan tanggapan walaupun pesan WhatsAp telah centang biru.
A. Nst












