BeritaLingkunganNasoinal

Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP dan KUD Sinar Kuala Napuh Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan

618
×

Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP dan KUD Sinar Kuala Napuh Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Yayasan Riau Madani resmi menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Kuala Napuh ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau. Gugatan ini menjadi perhatian publik karena terkait perjuangan lingkungan hidup yang melibatkan masyarakat dan aktivis lingkungan.

Berdasarkan hasil investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, gugatan tersebut diajukan pada Oktober 2024. Tercatat dalam nomor perkara 45/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw, Yayasan Riau Madani menggugat PT RAPP dengan turut tergugat Kementerian Kehutanan RI. Sedangkan pada perkara nomor 46/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw, Yayasan Riau Madani menggugat KUD Sinar Kuala Napuh dengan turut tergugat Kementerian Kehutanan RI dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dugaan Pelanggaran
PT RAPP diduga mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan lindung gambut seluas 23.700 hektare, melanggar peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 1994-2009 yang diperbarui melalui Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau 2018-2038.

Sementara itu, KUD Sinar Kuala Napuh diduga mengelola perkebunan kelapa sawit seluas ±1.343 hektare di kawasan hutan tanpa izin. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Proses Hukum
Sidang lanjutan terkait gugatan terhadap PT RAPP dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat melalui e-court. Sementara itu, gugatan terhadap KUD Sinar Kuala Napuh memasuki tahap mediasi di PN Pelalawan.

Pernyataan LSM dan Media
Amri Koto, Ketua LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi), menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar hakim berpihak pada lingkungan, bukan pelaku usaha. “Asas in dubio pro natura harus menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara lingkungan,” ujar Amri.

Ia juga menegaskan bahwa jika putusan hakim merugikan lingkungan dan menguntungkan pelaku usaha, pihaknya bersama media akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi para penegak hukum untuk menegakkan keadilan lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari perusakan ilegal.

 

Sumber : LSM AJAR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *