Probolinggo || – Adanya permasalahan sengketa tanah antara Busadi dan almarhumah Misni, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH-BK) Sogaan mendatangi kantor Desa Jatiadi, Kecamatan Gending pada Selasa pagi (17/10/2023).
Habib Mustofa sebagai Direktur YKBH-BK Sogaan mengatakan, kedatangan guna untuk melakukan klarifikasi sekaligus mediasi dari pihak desa mewakili kliennya yaitu Busadi. Ia ditemui oleh Mahfud, sekretaris Desa Jatiadi. Mahfud berujar tanah yang bermasalah tersebut telah bersertifikat. Namun, pihak Sekdes Jatiadi menyatakan bahwasanya tanah tersebut telah bersertifikat menurut Habib Mustofa.
“Bukti pembayaran pajak masih atas nama Sanewi Ismail, yang artinya masih atas nama leluhur mereka, jadi saya ingin mencari kejelasan jika memang ada penyertifikatan tanah atau jika dibalik nama. Apakah sesuai dengan prosedur hukum apa tidak, apalagi sekarang ada statement dari sekretaris desa jika tanah tersebut telah bersertifikat,” ungkap Habib Mustofa.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Jatiadi Hj. Tutik Suhartiyah mengatakan, “Untuk prosesnya seperti apa diawal bagaimana kami tidak tahu, karena menangani hal tersebut adalah sebelum masa pemerintahan kami. Dalam hal ini desa hanya memberikan fasilitas sampai mengirimkan undangan mediasi kepada pihak yang bersengketa agar permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.
Sekdes Jatiadi Mahfud saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/10/2023) menyatakan, dirinya sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan apapun.












